Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
jpnn.com, TASIKMALAYA - Brigadir Yandry Purnama Azie, oknum polisi anggota Polres Tasikmalaya dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Yandry terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran disiplin berat lainnya.
"Pemberhentian tidak dengan hormat di lingkungan Polri adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin, dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri di mapolres, Senin.
DiIa menuturkan pemecatan Brigadir Yandry Purnama Azie berdasarkan keputusan dan proses yang cukup panjang karena melanggar kode etik, seperti tidak masuk kantor atau melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan narkoba.
"Ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri, khususnya Polres Tasikmalaya," kata Kapolres.
Dia mengatakan PTDH itu merupakan tindakan tegas institusi Polri terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan disiplin, etika, dan norma-norma, juga sebagai tanggung jawab atas perbuatannya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menegaskan bahwa anggota Polri sudah seharusnya melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan baik untuk menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
"Saya tekankan guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Polres Tasikmalaya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian," katanya.