Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
jpnn.com, KENDARI - Oknum polisi Bripda AN ditangkap petugas Subdit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal) Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Bripda AN ditangkap pada 10 Januari 2024 atas kasus LGBT.
"Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan ditemui di Kendari, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
"Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.