Oknum Polisi Pasok Sabu ke Penjara
Jumat, 25 November 2011 – 10:39 WIB
Diceritakannya, diduga oknum anggota ini kenal dengan Rifai pada waktu ia sedang membersihkan ruang tahanan. Pagi itu (kemarin), diduga Rifai meminta tolong kepada oknum tersebut untuk mengambil sabu yang sudah dipesan Rifai kepada seorang bandar.
“Saat ini Brigadir RH masih diperiksa secara intensif. Yang pasti, kasusnya terus kita kembangkan,” terang Aby yang menegaskan oknum anggota ini dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita adalah 2 buah handphone dan 2 paket sabu seberat 1 gram. Setelah mengamankan Brigadir RH, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung mengembangkan kasus ini dengan memeriksa Rifai. Menariknya, ketika petugas melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan, petugas menemukan handphone yang disembunyikan Rifai di dalam saluran air di kamar kecil.