Oknum Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Itu tak Bisa Dijatuhi Pidana
Ahli memerintahkan terdakwa Petrus untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong, Pontianak selama setahun.
Putusan ini mengacu pada pasal 44 ayat (2) KUHP yang menyatakan: jika perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa kejiwaannya.
Edi mengaku, pertimbangan hukum putusan hakim bisa dibaca dan ditayangkan melalui situs resmi Mahkamah Agung (MA).
Kemudian dia juga menyinggung mengenai tidak terbuktinya pembunuhan berencana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pertimbangan hakim adalah senjata tajam yang digunakan memang dipakai buat menebas rumput.
“Hakim menyimpulkan, pelaku tidak punya kemampuan yang sadar. Ini juga mempertimbangkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan,” jelas Edy. (adx/jos/jpnn)