Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap Teman Seangkatan, Adil: Enggak Tega Juga, tetapi Mau Bagaimana?
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu bernama David Batarius S, 35, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.
Oknum personel Polsek Delitua itu disidang bersama rekannya Juni Hansen, 33, warga sipil.
Dalam persidangan yang mengagendakan keterangan saksi itu terungkap bahwa David ditangkap teman seangkatannya, Adil Sembiring.
“Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami setop. Waktu kami interogasi mereka mengaku belinya patungan,” ujarnya, di hadapan hakim ketua Immanuel Tarigan.
Ternyata lanjutnya, belakangan ia mengetahui bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Delitua yang juga satu angkatan dengan dirinya. Informasi tersebut pun katanya diperoleh dari teman-temannya.
“Setelah dibawa baru tau, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa, taunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tetapi mau gimana, pak,” urainya.
Mendengar hal tersebut, hakim Immanuel mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.
“Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu,” katanya.
Tanpa panjang lebar David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi. “Aktif pak, Polsek Delitua,” jawabnya.