Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya

Senin, 13 Desember 2021 – 17:43 WIB
Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya - JPNN.COM
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setyono saat ekspos kasus perdagangan emas ilegal hasil Peti di Jambi dengan barang bukti uang kontan Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. 

Kemudian, polisi menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan A di Sumatera Barat.

Sigit menegaskan para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. 

“Ada yang menjadi pengepul emas hasil PETI di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram.

Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, dan mengungkap jaringan mulai dari hulu sampai hilirnya.

Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar dari. Uang ini diduga hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.

Menurut Sigit, uang Rp 1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat tiga kilogram, yang mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram.

Oknum polisi yang berdinas di Polda Bengkulu ditangkap Polda Jambi karena diduga terlibat dalam perdaganganan emas ilegal. Ini barang bukti hasil pengungkapan kasus itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close