Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya
Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, polisi menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan A di Sumatera Barat.
Sigit menegaskan para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda.
“Ada yang menjadi pengepul emas hasil PETI di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram.
Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, dan mengungkap jaringan mulai dari hulu sampai hilirnya.
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar dari. Uang ini diduga hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.
Menurut Sigit, uang Rp 1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat tiga kilogram, yang mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram.