Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menangkap enam anggota jaringan perdagangan emas ilegal.
Salah satu pelaku merupakan oknum polisi, berinisial Bripka M, yang berdinas di Polda Bengkulu.
Dalam penangkapan ini, Polda Jambi mengamankan uang Rp 1,6 miliar dan emas batangan seberat tiga kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono menjelaskan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021.
Dia menjelaskan awalnya polisi mengamankan dua pelaku, I dan M, pada 26 November 2021.
Kedua pelaku membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) untuk dijual ke luar Jambi.
M merupakan oknum polisi yang bertugas melakukan pengawalan pengantaran emas hasil PETI guna dijual ke luar Jambi.
"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media di Jambi, Senin (13/12).