Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi yang Jadi Pengawal Pribadinya Terlibat Narkoba, Gubernur Kepri Merespons Begini

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:17 WIB
Oknum Polisi yang Jadi Pengawal Pribadinya Terlibat Narkoba, Gubernur Kepri Merespons Begini - JPNN.COM
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," kata Harry Goldenhardt. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Gubernur Kepri Ansar Ahmad buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat oknum polisi yang menjadi pengawal pribadinya.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News