Oknum Polisi yang Jadi Pengawal Pribadinya Terlibat Narkoba, Gubernur Kepri Merespons Begini
Kamis, 03 Februari 2022 – 15:17 WIB
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," kata Harry Goldenhardt. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?