Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Imam S Arifin Tetangganya Bandar Narkoba

Selasa, 30 Agustus 2016 – 12:47 WIB
Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Imam S Arifin Tetangganya Bandar Narkoba - JPNN.COM
Imam S. Arifin ditangkap dalam kasus penggunaan narkoba. Foto: Fathan Sinaga/dok.JPNN.com

Namun belakangan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menegaskan Brigadir Hadi tidak terlibat terkait kasus Imam S Arifin.  

”Kami memang sempat mengamankan anggota polisi (Hadi) di dekat rumah bandar narkoba. Tapi setelah diperiksa lebih lanjut, dan kami juga tidak menemukan barang bukti. Karena itu dia tidak terlibat,” lontar Suhermanto di Mapolres Jakarta Barat, Senin (29/8).

Diungkap Hermanto, bandar narkoba yang diungkap Imam S Arifin berinisial TO. Kebetulan rumah TO berdekatan dengan rumah Hadi di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara itu. 

”Mereka tetanggaan. Namun karena tak ditemukan barang bukti tidak ditemukan keterlibatannya, dia dinyatakan tidak bersalah,” pungkas Suhermanto.

Imam S. Arifin sendiri ditangkap aparat reserse Polres Jakarta Barat di kamar apartemennya di Apartemen Chrysant Tower Selatan lantai 17 room nomor 03, Jalan Gunung Sahari XI Gunung Sawah Besar Jakarta Pusat pada Sabtu petang (27/8) pukul 16.00. dari kamar apartemen itu polisi menyita 0,36 gram berikut satu alat hisap sabu berupa bonk dan cangklong.

Sebelumnya Imam pernah ditangkap atas kasus yang sama di kota Medan Sumatera Utara pada bulan April 2008 silam. Walau divonis penjara selama empat tahun, Imam S Arifin justru dinyatakan bebas bersyarat pada 29 Agustus 2009. 

Namun setelah bebas, Imam ditangkap lagi pada Maret 2010 di apartemennya di Jakarta Pusat juga dalam kasus kepemilikan narkoba. (ind/sam/jpnn)

 

JAKARTA – Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat Brigadir Hadi dengan pengguna narkoba yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News