Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini
jpnn.com - TANJUNGPINANG - HS, oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang tersangka narkoba jenis Sabu, terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Selain HS yang ditangkap di kawasan Jalan Arif Rahman, simpang Hotel Sunrise Sei Jang, Tanjungpinang, Kamis (4/6), ada juga tersangka lainnnya. Adalah Dana Sopianto, sang pemasok terancam 20 tahun kurungan.
"Dia disangkakan melanggar pasal 114, pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam 20 tahun penjara," kata Feri.
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Apabila nantinya akan timbul nama baru yang terlibat dalam komplotan mereka maka akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini masih kami proses, kalau bisa dilakukan pengembangan maka akan kami lanjutkan lagi," kata Feri.
Sementara itu, terang Feri, saat diperiksa oknum Satpol PP itu hanya mengaku sebagai pemakai dan mengambil barang tersebut melalui Meizarrosca alias ucil.
"Kalau dia butuh barang ngambil ke Dana Sopianto melalui ucil. Dan si Ucil ini pun mengambil untung tapi bukan uang. Keuntungannya dia bisa memakai bersama barang haram tersebut," terang Feri.
Sedangkan Dana, lanjut Feri, pengakuannya sabu tersebut hanya untuk stok saja. Dan dia menggunakan sabu tersebut untuk kerja sebagai tukang gosok batu.
"Kalau ada kawan dekat yang dikenalnya dan mau beli barang haram itu di jualnya. Dan dari pengakuannya dia menggunakan sabu ini baru sekitar tiga empat bulan," ucap Feri.