Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Senin, 11 Mei 2009 – 17:16 WIB
Setelah diinterograsi, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu. Yang berlokasi pembuatan uang palsu di Jalan Mustika Sari, Bantar Gebang, Bekasi. Pencetakan uag palsu ini pasalnya karena alasan ekonomi. Para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 250 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo pasal 55 atau 56 KUHP tentang memalsukan dan menyimpan palsu. (rie/JPNN)