Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Senin, 11 Mei 2009 – 17:16 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial Husni dan Heru dengan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 10 juta dan Rp 400 ribu. “Otak dari rencana ini adalah seorang sersan mayor. Dia oknum TNI Angkatan Laut bagian kesehatan, bernama Marsudi,” kata Edmond.
Marsudi, lanjut Edmond ditangkap di rumahnya dengan alamat Jalan Swadaya Kelurahan Mustika Sari, Bekasi pada 30 April 2009. Dari tangan tersangka disita uang sebesar Rp 93 juta dalam pecahan 100 ribu. “Tersangka Marsudi ini adalah otak pelaku,” kata Edmond. Lantaran Marsudi adalah dari militer, proses penyidikan diserahkan pada bagian Garnisun dan akan diproses secara Pengadilan Militer.