Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Terancam Dipecat
Sabtu, 28 Juni 2014 – 17:02 WIB
Selain itu, tegas Andika, Pratu HR juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.
"Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014," ujar Andika sambil menambahkan Puspom TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Y. (boy/jpnn)