Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Terancam Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) menindak tegas oknum Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, Pratu HR, yang diduga membakar seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional Jakarta, Selasa (24/6) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa dalam siaran persnya, Sabtu (28/6). Andika yang baru pulang dari dinas luar kota menegaskan bahwa sejak insiden itu terjadi Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman langsung memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas.
"Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Pelaku," kata Andika.
Ia menambahkan, Komandan Puspom TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindaklanjuti dengan menahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu H sejak Selasa (24/6) malam.
Selain itu, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara A H (23 tahun) yang merupakan teman korban dan ada di tempat kejadian.
Dijelaskan Andika, hasil pemeriksaan Pomdam Jaya adalah bahwa Pratu HR dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan T alias Y.
"Kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," kata Andika.
Karenanya, ia menegaskan, kepada Pratu HR akan dikenakan pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.