Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
jpnn.com, MUSI RAWAS - Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang, Kamis (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka ditangkap karena membobol warung milik Suwarty, 39, warga Dusun V, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Mura.
Adapun keempat pelaku adalah Okta Feri alias Iin, 39, bersama kedua istrinya, Lismayanti, 39, dan Agus Setio Rini, 25, serta anaknya, Diki Agustian Saputra, 19.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan pembobolan warung itu terjadi pada Jumat (8/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka Iin dibantu kedua istri dan anaknya membobol warung di rumah korban.
Dalam aksinya, tersangka sekeluarga menggondol dua pak rokok, tiga bal roti gabing, satu kotak mie instan. Selain itu mereka juga mengambil HP Android merek Vivo, dan tabung elpiji 3 kg, serta uang tunai sebanyak Rp 4 juta.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan pembobolan warungnya ke aparat kepolisian.
Menerima laporan itu Tim Landak Satreskrim Polres Mura turun melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi berhasil mengantongi identitas para tersangka dan menangkap mereka saat berada di rumah di Kelurahan Sumber Harta, Kamis (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.