Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty

Selasa, 29 Maret 2022 – 04:21 WIB
Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty - JPNN.COM
Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew

jpnn.com, JAKARTA - Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.

Hal itu diungkap kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto seusai sidang putusan Olivia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Odie , tak hanya Nia Daniaty, suami Olivia, Rafly Novianto Tilaar, juga akan ikut digugat.

Dia menduga ketiganya menikmati uang para korban. Rencananya, gugatan itu akan diajukan dalam waktu dekat.

"Satu atau dua minggu ini kami akan ajukan gugatan perdata," kata Odie Hudiyanto, Senin (28/3).

Desi, tim kuasa hukum korban lainnya mengungkapkan bahwa para korban meminta pertanggungjawaban kertiga orang tersebut.

"Para korban sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Nia, dan minta bantuan," tutur Desi.

Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus penipuan dengan modus iming-iming menjadi CPNS.

Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News