Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepada Olivia Nathania atas kasus penipuan dengan iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sebagai mantan ayah sambung, Farhat Abbas menilai hukuman yang diterima Olivia Nathania sudah ringan.
"Itu hukuman paling ringan," ujar Farhat Abbas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).
Dia bahkan membandingkan hukuman yang diterima oleh putri Nia Daniaty itu, dengan kasus temannya yang juga terjerat kasus penipuan.
"Teman saya yang dua tahun itu merugikan Rp 300 juta, tetapi kalau hakim memutuskan (Olivia dihukum) tiga tahun enggak usah panik," kata Farhat Abbas.
Dia pun menyarankan agar Oi, sapaan Olivia Nathania, untuk tidak melakukan banding.
Semestinya pihak Oi maupun masyarakat mengambil hikmah dari peristiwa ini karena dapat mengindari korupsi untuk masuk menjadi PNS.
"Negara kita diselamatkan dari orang-orang korupsi yang ingin jadi PNS," kata Farhat Abbas.