Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan

Minggu, 03 April 2022 – 13:09 WIB
Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan - JPNN.COM
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Namun, mantan suami Nia Daniaty itu menegaskan pernyataannya ini bukan karena dirinya berpihak kepada Olivia Nathania.

Sebaliknya, dia justru ingin permasalahan ini menjadi contoh untuk masyarakat.

"Saya enggak ada bela Oi, bela korban, tetapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus," ucap Farhat Abbas.

Sebelumnya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming CPNS. Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr7/jpnn)


Farhat Abbas menanggapi hukuman yang berikan majelis hakim kepada Olivia Nathania atas kasus penipuan dengan iming-iming CPNS.

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News