Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan
Namun, mantan suami Nia Daniaty itu menegaskan pernyataannya ini bukan karena dirinya berpihak kepada Olivia Nathania.
Sebaliknya, dia justru ingin permasalahan ini menjadi contoh untuk masyarakat.
"Saya enggak ada bela Oi, bela korban, tetapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus," ucap Farhat Abbas.
Sebelumnya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming CPNS. Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr7/jpnn)