Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tiga tahun kurungan penjara, terkait kasus iming-iming CPNS.
Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata ketua hakim dalam persidangan.
Adapun hal yang memberatkan vonis Olivia yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.
Selain itu, Olivia terbukti menimbulkan kerugian terhadap para korban hingga ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.
Selanjutnya, hal-hal yang meringankan vonis Olivia di antaranya dinilai jujur memberikan keterangan selama persidangan.
"Jujur, dan menyesali perbuatannya," seru hakim.