Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Senin, 28 Maret 2022 – 16:23 WIB
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 tahun enam bulam karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.(mcr31/jpnn)