Ombudsman Ikut Bersuara Tanggapi Usulan Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokh Najih ikut bersuara menanggapi usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut ke-56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Najih menilai usulan Kapolri tersebut sangat baik.
Dia menilai Kapolri menawarkan solusi penyelesaian polemik yang terjadi selama ini.
"Kami menghormati dan menyambut baik adanya permintaan Kapolri menerima atau menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara) di Polri. Kapolri telah menawarkan suatu solusi atas masalah ini," ujar Mokh Najih dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Meski demikian, Ketua Ombudsman RI menegaskan tawaran itu tetap masih bergantung pada kesediaan Novel Baswedan Cs yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September 2021.
Mokh Najih juga menyatakan pihaknya tetap akan memastikan para terlapor, yaitu KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Bagi ORI (Ombudsman RI), masih ingin memastikan pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.
Dia menuturkan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.