Ombudsman Mengomentari Pelaksanaan CPNS, Singgung Soal Maladministrasi
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap memaparkan, pihaknya menerima laporan soal tes CPNS sebanyak 30 laporan pada 2018, 17 laporan pada 2019 dan 10 laporan pada 2020.
"Substansi permasalahan yang dilaporkan meliputi kualifikasi pendidikan, linearitas, nilai unjuk kerja (SKB), pembatalan SKD dan penundaan pemberkasan peserta yang telah lulus," katanya.
Meilisa menyampaikan Ombudsman telah membuka posko pengaduan seleksi CPNS 2021.
Talkshow juga diikuti Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Katmoko Ari Sambodo.
Dia menyatakan seleksi CPNS tahun ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan CPNS.
Beberapa perbaikan telah dilakukan oleh KemenPAN-RB, di antaranya untuk alokasi formasi disabilitas.
Menurutnya, disabilitas dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas dan formasi di luar itu selama memenuhi syarat jabatan.
"Penyandang disabilitas juga wajib menyampaikan video singkat yang berisi aktivitas kegiatan sehari-hari," ujar Atmiko.