Ombudsman RI Ingatkan Bupati Kepulauan Sula soal Ancaman Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus disebut bisa di nonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah melalui sanksi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih, dalam rangka menanggapi sikap Bupati Kepulauan Sula Fifian yang tidak menjawab atau membalas surat yang dikirimkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait permintaan klarifikasi tertulis terkait pengaduan dari para pelapor.
Surat yang dikirimkan Ombudsman Provinsi Maluku Utara dengan nomor Laporan: 0029/LM/VI/2021/Tte, 0030/LM/VI/2021/Tte, dan 0031/LM/VI/2021/Tte tanggal 12 Juli 2021, mengenai dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula terkait proses pemberhentian para pelapor dan rekan-rekan dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Menurut Najih, apabila sang bupati Kepulauan Sula tidak merespon atau menanggapi surat yang dikirimkan Ombudsman, maka berdasarkan peraturan perundangan, akan ada sanksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Fifian Adeningsi Mus.
"Jika Kepala Daerah (Kada) tidak memperhatikan surat tersebut. Maka menurut pasal 351 ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), akan ada sanksi pembinaan dari Mendagri dan di non-aktifkan (dari jabatannya)," kata Najih saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/8).
Sebelumnya, tindakan kecerobohan yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula tersebut, langsung menjadi perhatian serius BKN, KASN dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menegur dan merekomendasikan untuk membatalkan SK Pemberhentian Sekda Kepsul, dan untuk mengembalikan jabatan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasalnya pencopotan dan pemberhentian tersebut tidak berdasarkan peraturan perundangan. Hal itu terlihat dalam surat nomor: 800/101/VII/2021, perihal rekomendasi hasil investigasi.
Oleh karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.