Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Kabupaten Sula Diganti, Bupati Dinilai Langkahi Mendagri

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 18:42 WIB
Sekda Kabupaten Sula Diganti, Bupati Dinilai Langkahi Mendagri - JPNN.COM
Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan di copot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, yakni Syafrudin Sapsuha.

Syafrudin sebagai mantan Sekda Kepsul menyebut bahwa pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku, karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan.

"Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati (Kepsul) jelas sangat melanggar peraturan perundangan yang berlaku," kata Syafrudin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (14/8).

Ia menjelaskan, sang bupati melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

"Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)," ujar Syafrudin.

Kemudian, bupati Fifian Adeningsi juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 214 (Ayat 2).

Pasal tersebut yang berbunyi, "Apabila Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.".

Bahkan, kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat, termasuk sekda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News