Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu

Selasa, 17 April 2018 – 18:48 WIB
Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu - JPNN.COM
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait keberadaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Malaadministrasi itu punya andil dalam maraknya penipuan berkedok paket umrah seperti Abu Tours ataupun First Travel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan ada empat malaadministrasi yang dilakukan Kemenag dalam pengawasan penyelenggaraan layanan ibadah umrah," kata anggota ORI Ahmad Suaedy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/4).

Suaedy lantas membeber empat malaadministrasi Kemenag terkait PPIU. Pertama adalah tidak kompeten.

Inkompetensi itu terlihat pada tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan Kemenag terhadap PPIU. Akibatnya, banyak calon jamaah umrah gagal berangkat dan tidak memperoleh uang pengganti.

Kedua, kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu bersikap abai dalam kewajiban hukum. Keabaian itu membuat pemberian sanksi terhadap PPIU bermasalah tidak dapat dilakukan secara cepat.

“Yang ketiga, terjadi pula praktik malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar-calon jamaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jamaah," paparnya.

Sebagai contoh adalah Abu Tours. Kemenag tak segera bertindak meski pemilik Abu Tours gagal memberangkatkan jamaah, melakukan penipuan dan menggelapkan dana jemaah.

Dia menambahkan, bentuk maladministrasi terakhir yang dilakukan Kemenag adalah penyalahgunaan wewenang. Misalnya, dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan mengenakan biaya tambahan.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News