Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu
Menurut Suaedy, Ombudsman melakukan pemeriksaan berdasar banyaknya korban calon jemaah yang gagal berangkat umrah, serta laporan masyarakat korban PT Abu Tours dan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebelumnya, Ombudsman pada 2017 telah mengeluarkan saran kepada Kemenag terkait kasus First Travel yang gagal memberangkatkan 56 ribu jamaah sehingga sekitar Rp 830 miliar dana publik lenyap.
Kemenag memang telah menindaklanjuti sebagian saran Ombudsman dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018. Namun, penipuan dan kasus jemaah gagal berangkat ternyata terulang kembali dalam kasus PT Abu Tours.
Jumlah korban yang telantar cukup besar, yakni sebanyak 86 ribu orang. Angka kerugian calon jemaah karena dana yang digelapkan mencapai Rp 1,8 triliun.
"Hal tersebut juga terjadi di PPIU lainnya. Misalnya di PT Sulusi Balad Lumampah jumlah korban mencapai 12.645 jamaah dan di PT Hanien Tour sejumlah 58.862 jamaah," pungkasnya.(put/JPC)