Ombudsman Temukan SK 50 Honorer K2 Diduga Palsu
jpnn.com - PADANG - Indikasi pemalsuan data dan persyaratan dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari honorer kategori 2 (K-2) di Kabupaten Dharmasraya, mulai terkuak.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, 50 dari 290 honorer K-2 yang sebelumnya dinyatakan lulus, terindikasi melakukan pemalsuan SK Pengangkatan Honorer. Ombudsman meminta berkas 50 guru hononer K-2 itu diverifikasi.
Investigasi Ombudsman ini tindak lanjut dari laporan Forum Guru Honorer Dharmasraya. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Dharmasraya dengan laporan STTL/37/II/2014/SPKT/POLRES.
Atas temuan investigasi itu, Ombudsman Sumbar mendorong Polres Dharmasraya agar mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi data guru honore K-2 tersebut.
"Kasus ini tidak boleh didiamkan, mesti ditindaklanjuti Polres Dharmasraya," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri didampingi Asisten Ombudsman Adel Wahidi dan Yunesa Rahman kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) kemarin.
Karena itu, Jumat (11/4) lalu, Ombudsman mendatangi Mapolres Dharmasraya guna meminta penjelasan sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan terkait laporan tersebut.
"Masalah ini sudah menjadi laporan polisi, karenanya kami tidak ingin laporan pemalsuan data ini berlarut-larut dan tidak ada kepastian hukumnya dari Polres Dharmasraya," tegas Yunafri.
Saat pertemuan itu, Yunafri menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan SK honorer K-2 tersebut, kemungkinan melibatkan sejumlah pejabat Dharmasraya. Sebab, kata Yunafri, merekalah yang diberikan wewenang mengangkat tenaga honorer di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.