OMG ! Beli Emas Rp 26 Miliar, Barang Tak Sampai
jpnn.com, SURABAYA - Pengusaha Joshua Kelvin Ghani baru saja menggugat PT Aneka Tambang (Antam) dan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua tergugat dianggap telah berbuat melawan hukum karena emas batangan yang dibelinya Rp 26 miliar tidak pernah sampai kepada pembeli.
Pengacara Joshua, M. Churniawan, menyatakan, pada Januari 2019 kliennya membeli emas di BELM Surabaya.
BACA JUGA : Sindikat Pencuri Toko Emas Ternyata Kumpulan Nenek-Nenek
Ada tiga kali pembelian. Masing-masing emas batangan seberat 21 kilogram (kg) dan 810 gram, 22 kg dan 185 gram, serta 2 kg dan 250 gram.
Joshua sudah membayar pembelian emas tersebut melalui transfer bank dua kali. Masing-masing Rp 13 miliar sehingga total uang yang dibayarkan ke PT Antam melalui BELM Rp 26 miliar.
Namun, emas yang dipesan tidak pernah sampai ke tangan Joshua. ''Emas ini tidak pernah keluar dari PT Antam. Dari keterangan mereka terakhir menjelaskan bahwa emas sudah diberikan kepada pihak lain,'' ujar pengacara yang biasa dipanggil Wawan itu. Dia tidak tahu siapa pihak lain tersebut.