OMG, Roro Fitria Akui Jerumuskan Teman Pakai Narkoba
Jumat, 06 Juli 2018 – 11:19 WIB
Kemudian, dia menyesal akan perbuatannya yang melibatkan teman-temannya dalam kasus yang menjeratnya kini.
"Ya, saya sampaikan maaf saya pada teman saya," pungkasnya.
Sebelumnya, pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a atau Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut Roro dinyatakan telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. (yln/jpc)