Omicron Merajalela, Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Merasa Terpenjara
Kamis, 10 Maret 2022 – 23:29 WIB
KJRI Hong Kong sendiri mengatakan bahwa majikan harus memperhatikan ketentuan dalam Ordinansi Ketenagakerjaan dan Standar Kontrak Kerja di masa pandemi.
Menurut KJRI, majikan yang melanggar ketentuan itu dapat dituntut dan dikenai denda maksimum HK$100.000 (sekitar Rp180 juta) serta dapat ditolak untuk mempekerjakan kembali pekerja migran domestik.
"Majikan juga dapat dikenai pelanggaran Ordinansi Diskriminasi Disabilitas (ODD) jika mereka memperlakukan pekerja migran domestik dengan kurang baik setelah terinfeksi atau pulih dari COVID-19.