Omnibus Law Dinilai Mampu Atasi Persoalan Regulasi PascaCorona
Di sisi lain, Fahri menuturkan konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Artinya, kata Fahri, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja misalnya, dia mengatakan berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.
"Positifnya adalah kita negara regulasi, dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah, itu bisa diatasi dengan Omnibus Law," ujarnya.
Fahri menambahkan, Omnibus Law bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama. Namun, dampak itu tidak akan terjadi jika pemerintah mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat. (mg9/jpnn)