Omnibus Law Diprediksi Berdampak Positif bagi Bisnis Properti, termasuk LPKR
jpnn.com, JAKARTA - Para pengembang properti diyakini bakal diuntungkan dengan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini disusun pemerintah.
Aturan baru itu diyakini akan memberi dampak positif bagi industri properti. Apalagi Omnibus Law akan memberi kemudahan dari sisi proses perizinan lokasi, IMB, hingga ketenagakerjaan.
Dengan iklim kondusif bagi industri, bukan tidak mungkin permintaan properti pun akan naik, dan menaikkan pendapatan pengembang, termasuk PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) yang saat ini tengah mengerjakan sejumlah proyek properti.
Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan, permintaan sektor properti diyakini akan terus tumbuh, apalagi dengan Omnibus Law, pengembang diberi kemudahan sehingga ujungnya konsumen pun mendapat keuntungan.
Dengan kemudahan mengakses pembiayaan properti, maka penjualan pun diyakini akan semakin naik. Pundi perusahaan pun makin besar.
"Secara keseluruhan omnibus law ini akan banyak menguntungkan pengusaha, termasuk di sektor properti. Dan seharusnya pengusaha pun akan mampu mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Terlebih lagi dari beberapa perusahaan properti yang sedang gencar ekspansi seperti LPKR yang telah mengalahkan jumlah asset dari BSDE, dimana LPKR memiliki asset sebesar Rp 56, 8 triliun," ujar Lanjar dalam siaran pers, Kamis (30/1).
Menurut Lanjar, Omnibus Law mutlak karena memang banyak regulasi yang menekan pengusaha termasuk sektor properti yang perlu banyak perizinan. Padahal Indonesia masih ada persoalan ketimpangan akses terhadap rumah.
"Adanya omnibus law dari pemerintah memang untuk mengakomondasi kinerja dari beberapa undang-undang yang dinilai butuh revisi. Permintaan properti diperkirakan memang cukup positif, suku bunga yang terus ditahan pada zona rendah akan meningkatkan minat konsumen untuk melakukan KPR sebelum suku bunga kembali naik. Tentu, ini juga positif buat LPKR, " ujar Lanjar.