Omongan Amien Rais Bisa Memengaruhi Proses Hukum Kasus Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad mengomentari pernyataan politikus senior Amien Rais yang menyebut tidak ada keterlibatan TNI-Polri secara kelembagaan dalam kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020.
Amien Rais menyampaikan kalimat tersebut saat peluncuran 'Buku Putih' TP3 tentang peristiwa kematian 6 laskar FPI, pada Rabu (7/7).
Menurut Suparji, pernyataan tersebut bila disampaikan dalam pemeriksaan penyidikan atau persidangan, bisa dijadikan alat bukti.
"Pernyataan tersebut kalau disampaikan dalam pemeriksaan penyidikan atau persidangan dapat jadi alat bukti," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (24/7).
Sebaliknya, akademisi itu mengatakan, bila disampaikan dalam diskusi atau kepada awak media, maka tidak bisa menjadi alat bukti.
Meski demikian, kata dia, pernyataan yang disampaikan Amien Rais itu merupakan opini yang bisa mempengaruhi proses hukum perkara tersebut.
"Suatu opini atau pendapat dapat memengaruhi tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut," tutur Suparji Achmad. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: