Omongan Jaksa Agung soal Ahok jadi Sorotan
Namun menurut Harun, yang layak mengucapkan kalimat presumtion of innocence adalah orang yang sedang diproses hukum oleh negara. Dalam hal ini tersangka atau penasehat hukumnya, bukan jaksa apalagi Jaksa Agung.
“Jika Jaksa Agung mengucapkan kalimat demikian, tentu patut dipertanyakan kualitas persidangan Ahok nantinya,” tegasnya.
Pernyataan Jaksa Agung yang menjadi polemik itu disampaikan di gedung DPR, Selasa (6/12).
"Bagaimana pun itu nanti putusan hakim. Tak boleh ada justifikasi (menganggap Ahok pasti bersalah). Yang memutuskan pengadilan. Oh iya, kita tak mau dicampuri. Biar hukum berjalan sesuai koridornya," kata Prasetyo saat itu.
Dari pernyataan Jaksa Agung tersebut, menurut Harun Nyak Itam Abu, maka ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Dikatakan, Jaksa Agung sudah melenceng dari tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menuntut (asas oportunitas).
“Bahkan, saya bisa menilai bahwa institusi kejaksaan yang mestinya mewakili kepentingan publik, kini sudah bergeser menjadi Pembela Ahok,” tegasnya lagi.
Masih menurut Harun, bahwa secara etika profesi hukum, tidak sepantasnya Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan yang demikian. karena sesungguhnya, pernyataannya seolah-olah melemahkan dakwaannya sendiri.
“Memang sejak awal diangkat menjadi Jaksa Agung, banyak sekali peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Prasetyo,” tegasnya.