Omongan Jaksa Agung soal Ahok jadi Sorotan
Harun menduga, bahwa Prasetyo bukan lagi merupakan alat atau perpanjangan tangan negara dalam hal masalah penegakkan hukum, tapi justru menjadi alat politik dari partai.
Walaupun Prasetyo berulang-ulang menyampaikan bahwa dia bukan lagi pengurus apalagi kader Nasdem, tapi siapa yang bisa menjamin, bahwa dia tidak tunduk pada Partai Nasdem.
Dalam penjelasan UU No 16 tahun 2004, pada bagian I Umum paragraf pertama, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).
“Pada paragraf ke enam UU tersebut disebut, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan RI harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma Keagamaan, kesopanan,dan kesusilaan. Selain itu, wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tandasnya.
Kata Harun Nyak Itam Abu, bahwa dalam sistem peradilan pidana, kedudukan polisi, jaksa dan hakim itu, mewakili negara dengan peran masing-masing.
Karena mewakili negara mereka memiliki diskresi untuk mengambil tindakan terhadap pelaku tindak pidana.
Menurut Harun, bahwa Jakgung wajib menggunakan haknya dalam KUHAP (pasal 183, 184, 185, 186) untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Jadi, ketika perkara sampai pada tahap P21 (telah dilimpahkan), JPU sudah harus memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah.
Jika sebaliknya, JPU bisa menerbitkan surat penghentian penuntutan perkara (SKP2) atau tuntutan bebas murni di pengadilan (vis praak).