'Oneng' Sebut Pernyataan Menkeu Menyesatkan
Rabu, 25 Mei 2011 – 05:10 WIB
"RUU BPJS ini tidak memiliki prinsip-prinsip yang mengandung unsur filosfi, yuridis dan sosiologis sebagai layaknya sebuah undang-undang. Itu artinya, UU BPJS yang akan dibentuk ini hanyalah badan tanpa otak, karenanya BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS tidak dapat mengatur apapun," jelasnya.
Karenanya, Rieke berharap agar keempat penyelenggara jaminan sosial yang ada saat ini ditransformasikan menjadi BPJS yang berbadan hukum publik wali amanat dengan memegang sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dana amanat, hasil pengelolaan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. " BPJS harus berbadan hukum publik wali amanat, tidak boleh BUMN atau semi-BUMN," pungkasnya. (awa/jpnn)