Operasi Gempur Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Direktorat Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia, telah berhasil menggagalkan laju peredaran produk tak resmi itu di sejumlah provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan operasi yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2020 di wilayahnya, telah berhasil diamankan 43.000 batang rokok ilegal.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 75.817.100 dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp 30.792.827,” kata Sufiadi, Kamis (27/8).
Berdasarkan data Kanwil Bea Cukai Aceh, hingga Agustus 2020 tercatat 20.037.502 batang rokok ilegal telah diamankan, dengan perkiraan nilai barang Rp 20.338.064.530, serta potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 9.417.625.940.
“Dengan dilaksanakannya operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para pengusaha dan masyarakat di bidang cukai khususnya rokok," jelas Safuadi.
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara bersama kantor Bea Cukai di bawahnya berhasil mengamankan 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.
“Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.590.034,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, dan Nusa Tenggara, Sulaiman.
Dalam rangka mencapai target penindakan rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020, Bea Cukai tidak hanya melakukan upaya represif tetapi juga persuasif dengan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha.