Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai dan BNN Sikat Kapal Pembawa 80 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Operasi patroli laut Jaring Sriwijaya 2021 oleh Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digelar di wilayah perairan Indonesia bagian barat, mengamankan kapal penyelundup narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) sebanyak 80,6 Kg.
Barang haram itu diangkut dari Thailand menuju Aceh.
Penindakan yang merupakan hasil koordinasi antara Subdit Narkotika Bea Cukai, Subdit Patroli Laut Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan BNN ini terlaksana pada tanggal 17 April 2021 di perairan timur laut Aceh.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta, menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan dengan membagi dua tim yaitu tim laut dan tim darat.
Pada hari Jumat (16/4) pukul 10.00 WIB, tim laut Bea Cukai bertolak menuju perairan untuk melakukan perondaan laut.
Sementara, tim darat memantau posisi dan komunikasi pengendali kapal yang diduga mengangkut narkotika.
Kemudian pada Sabtu (17/4) pukul 05.30 WIB, di radar terlihat kapal nelayan yang sedang menuju ke daratan dan petugas langsung melakukan pengejaran. Pukul 06.00 WIB kapal oskadon dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diakui oleh ABK kapal oskadon bahwa mereka telah membawa dua karung berisi sabu-sabu yang sebelumnya sudah dibuang ke laut pada saat pengejaran oleh kapal patroli,” ungkap Wijayanta dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Rabu (21/4).