Operasi JS dan JW Bea Cukai Sukses Libas Penyelundupan Komoditas Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) 2020 sukses melibas aksi penyelundupan sejumlah komoditas ilegal ekspor maupun impor di wilayah perairan Indonesia.
“Secara keseluruhan, Operasi JS dan JW yang dilaksanakan Bea Cukai sepanjang 2020 telah berhasil melakukan 28 kali penindakan dengan berbagai komoditas impor maupun ekspor,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Wijayanta menjelaskan komoditas tersebut antara lain barang campuran, sembako, rokok, bawang merah, minuman beralkohol, bahan bakar minyak, kayu bakau, barang elektronik, tekstil, ballpressed, pasir timah, serta lainnya.
Menurut Wijayanta, dalam operasi JS III dan I, serta JW II 2020 kurun waktu 8 September-16 November saja, Bea Cukai melakukan 15 kali penindakan. Sejumlah penindakan menonjol antara lain terhadap speedboat berkecepatan tinggi tanpa nama atau high speed craft (HSC) dari Batam menuju Tembilahan.
HSC itu bermuatan total 3.529 liter minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilindungi dokumen, di perairan Pulau Nyamuk, Kepulauan Riau (Kepri).
Penindakan terhadap KLM Pratama bermuatan 51 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 5.140 karton di perairan Pulau Bintan, Kepri.
Wijayanta menjelaskan operasi JS merupakan pelaksanaan patroli laut terpadu oleh beberapa Kantor Bea Cukai lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia, khususnya perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura, hingga perairan Kalimantan Barat.
Operasi JW untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia bagian timur yang memiliki karakteristik perairan luas, mulai dari wilayah perairan Kalimantan bagian timur, Kalimantan bagian selatan, Sulawesi bagian utara, Sulawesi bagian selatan, Maluku, Papua, perairan Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.