Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi
![Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/20/direktur-lalu-lintas-polda-metro-jaya-kombes-sambodo-purnomo-0ket.jpg)
Penggunaan rotator dan sirene pun sudah diatur dalam di dalam UU LLAJ yang dibagi ke dalam tiga warna.
Rotator dan lampu isyarat warna biru untuk Polri, , merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadaman kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.
"Serta rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan, dan angkutan berat," tuturnya.
Kombes Sambodo menegaskan di luar sejumlah warna pelat itu tak diizinkan menggunakan sirene dan rotator.
Baca Juga: Muhammad Kece Babak Belur, Irjen Napoleon Memberi Perintah, Terjadi Hal Menjijikkan
"Jadi, kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)