Operasi Sikat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif 56 tersangka melakukan 3C yakni terdesak kebutuhan ekonomi.
Para tersangka yang melakukan 3C yakni curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, sementara curas dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun.
Dari 65 kasus tindak pidana yang terjadi, kepolisian telah melakukan anatomi crime dan memetakan tempat rawan 3C.
"Beberapa kejahatan yang sudah kami identifikasi paling rawan dan sering terjadi tindak pidana 3C ada di Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang - Alang Lebar, Sematang Borang dan IB I," beber Harryo.
Sementara, ada beberapa Kecamatan yang rawan tindak pidana curat yakni Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, Alang-Alang Lebar.
"Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi, dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi, yakni curas kerawanan pada pukul 03.00 WIB dini hari hingga 06.00 WIB, berlanjut malam hari pada pukul 19.00 WIB - 22.00 WIB. Untuk Curat kerawanan pada pukul 06.00 WIB - 08.00 WIB dan berlanjut dini hari 03.00 WIB hingga 04.00 WIB," jelas Harryo.
Sementara itu, kasus curanmor kerap terjadi pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB berlanjut 16.00 WIB - 18.00 WIB dan 02.00 WIB - 04.00 WIB.
"Klasifikasi jam ini mendasarkan pada keterlenaan korban atau masyarakat yang selama ini pada jam istirahat dan lelah bekerja. Para pelaku ini memanfaatkan waktu lelah para korban," ujarnya