Operator Klinik Aborsi Ilegal Paseban Dikenakan UU TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akan menjerat tiga tersangka yang mengoperasikan klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita masukkan UU TPPU karena dia praktik cukup lama dengan keuntungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi penggerebekan klinik ilegal di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Pengenaan UU TPPU itu, kata Yusri, dikenakan karena uang yang dikeruk oleh kegiatan ilegal klinik itu sangat besar.
Keuntungan yang didapat dari operasional klinik ilegal itu selama 21 bulan mencapai Rp 5,5 miliar.
"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata dia.
Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga Rp 15 juta.
"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp3 juta, diatas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta," ujarnya.
Yusri mengatakan klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.