Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
Menkum HAM: Pelayanan Tidak BerhentiSelasa, 06 Januari 2009 – 01:51 WIB
Tim penyidik Kejagung menyita peralatan Sisminbakum pada 27 November 2008. Selain itu, uang sejumlah Rp 20,8 miliar hasil Sisminbakum juga disita. Tidak hanya itu, tim penyidik juga memblokir enam rekening bank, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di BNI Tebet. Langkah itu dilakukan agar uang negara dari biaya akses Sisminbakum yang tidak masuk ke kas negara tidak bertambah banyak
Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD yang lain menambahkan, sekalipun dalam keadaan disita, kliennya tetap memenuhi permintaan permintaan pemerintah untuk tetap mengoperasikan Sisminbakum. Namun, dijelaskannya, pelayanan Sisminbakum memerlukan biaya. Di antaranya pembayaran service provider, penggunaan listrik, da gaji karyawan. ”Karena rekening PT SRD disita, maka PT SRD tidak mampu membayar biaya-biaya itu,” bebernya.