Oplos Gas LPG 3 Kg, Yohanes Mendekam di Sel Tahanan
Tim juga mengamankan tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 23 tabung yang didapatkan dengan cara membeli tabung kosong di rumah-rumah dengan harga Rp 120 ribu.
Barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi tersebut berupa 1 unit kompor gas, 2 unit panci, 2 unit besi pen.
Petugas juga menyita 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau BN 2824 BL, 1 unit timbangan ukuran 30 kg, 1 bungkus karet seal warna merah dan plastik pembungkus warna hijau bertuliskan PT Sinar Mercu Kencana didapat dari Ahon (50) yang beralamat di Batu Belubang Kabupaten Bangka dengan harga Rp 4 ribu.
"Dari keterangan tersangka hasil tabung gas LPG ukuran 12 kg yang dioplos dijual ke daerah Trans Nyelanding, Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, yang dititipkan di toko-toko kelontong di wilayah tersebut dengan harga Rp 120.000-Rp 130.000, dan di dan dijual kembali seharga Rp 150.000," jelasnya.
Perbuatan tersangka Yohanes dikenakan pasal 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun denda maksimal 2 milyar, pasal 53 huruf c jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman pidana 5 tahun denda maksimal 50 milyar.(eza)