Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OPM Bukan Kriminal Biasa, Melawan Negara dengan Senjata, Sangat Layak Dicap Teroris

Selasa, 16 Februari 2021 – 16:04 WIB
OPM Bukan Kriminal Biasa, Melawan Negara dengan Senjata, Sangat Layak Dicap Teroris - JPNN.COM
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM. Foto: Radio New Zealand/supplied

jpnn.com, JAKARTA - Sepanjang 2020 lalu tercatat telah terjadi 46 aksi kekerasan oleh OPM di Papua. Sebanyak sembilan orang meninggal dunia. Terdiri dari lima warga sipil dan empat aparat keamanan.

Polri menyebut para pelaku sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Istilah tersebut mendefinisikan masalah keamanan di Papua disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal.

Artinya anggota OPM disamakan dengan preman pasar, begal motor, perampok bank, dan penjahat lain yang memakai senjata tajam dan senjata api dalam melakukan aksinya.

Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mendukung wacana meredefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Wacana tersebut meredefinisi KKB Papua sebagai organisasi terorisme internasional.

Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Kemudian, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (16/2).

Menurut Aziz, penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif. Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang.

Pelaku yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar. Pemerintah juga perlu mendefinisikan OPM sebagai organisasi teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

PPATK bisa bekerja sama dengan badan intelijen finansial luar negeri untuk melacak aliran dana dan pencucian uang terkait terorisme lewat gerakan OPM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News