Opsi C jadi Alat Bargaining
Rabu, 03 Maret 2010 – 22:11 WIB
Selain itu, pilihan mayoritas terhadap point C juga belum tentu berkorelasi linier dengan proses konstitusional yang berkaitan dengan pemakzulan. "Proses pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat (pasal 182-189 UU No 27/2009) akan memiliki pertarungan politik tersendiri yang tentu saja akan sangat dipengaruhi oleh loby-loby politik. Bisa saja partai-partai yang mendukung point C akan berbalik arah menentang hak menyatakan pendapat," imbuhnya.
Keliru kalau ada yang mengatakan bahwa posisi politik SBY atau Boediono menjadi tidak aman dengan realita mayoritas fraksi yang mendukung opsi C. "Pansus ini bisa menjadi sia-sia secara politik, terutama dalam arti fungsi Kontrol dari legislatif terhadap eksekutif," ujarnya.