Opsi C jadi Alat Bargaining
Rabu, 03 Maret 2010 – 22:11 WIB
Demikian juga soal proses di Pansus hanya terfokus pada penggalian fakta mengenai dugaan kesalahan pengambilan kebijakan dengan sasaran pejabat tertentu, dan tidak kepada penanggung jawab utama kebijakan pemerintahan 2004-2009, yakni presiden.
“Padahal kita ketahui bahwa hak angket diberikan kepada parlemen dalam konteks fungsi kontrol terhadap lembaga kepresidenan. Dengan kata lain, hak angket ini telah menjadi tumpul secara konstitusional,” paparnya.
Terakhir, kata Yunarto, proses pansus ini terlihat sekali telah menjadi panggung bagi para aktor politik di DPR untuk tampil sebagai aktor dalam konteks pencitraan. “Kasus century telah menjadi satu instrumen baru bagi penyaluran hasrat narsisme politik mereka, untuk berlomba-lomba menjadi seorang idol,” tandasnya. (fas/jpnn)