Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Opsi, Gubernur Sumut Disidang di Medan

Sabtu, 24 April 2010 – 03:05 WIB
Opsi, Gubernur Sumut Disidang di Medan - JPNN.COM
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) guna membicarakan teknis persidangan kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, ada tiga opsi yang sudah berkembang dan sedang dibicarakan KPK dengan Kejatisu.

Opsi pertama, bila sudah menjadi terdakwa nantinya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin disidangkan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jakarta. Sedang untuk terdakwa lain disidangkan di Medan. Cara ini sama dengan yang diterapkan pada kasus korupsi APBD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. "Saat itu Bupati Situbondo disidang di pengadilan tipikor Jakarta, sedang pejabat di bawahnya disidang di PN Situbondo," ujar Johan Budi kepada JPNN di Jakarta, kemarin (23/4).

Opsi kedua, lanjut Johan, Kejatisu menyerahkan para terdakwa lainnya ke KPK untuk disidangkan di Jakarta bersama dengan Syamsul. Atau sebaliknya, KPK menyerahkan Syamsul ke Kejatisu untuk selanjutnya disidangkan di Medan bersama terdakwa lainnya. Opsi ketiga, bila pengadilan tipikor di daerah sudah terbentuk di Medan, maka Syamsul dan para terdakwa lainnya semua disidangkan di Medan. "Semua masih dalam bentuk opsi, belum diputuskan mana yang dipilih," terang Johan.

Dia menjelskan, koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kejatisu terkait persoalan tempat persidangan ini dalam rangka mencari proses pemeriksaan yang efektif. Sebab, nantinya Syamsul sudah pasti akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Sebaliknya, terdakwa lainnya akan dihadirkan untuk menjadi saksi di persidangan Syamsul. Bila Syamsul di Jakarta sedang yang lain di Medan, maka akan menjadi tidak efektif.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) guna membicarakan teknis persidangan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close