Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Ditjen Pajak Riau Jalin Sinergi
jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka optimalkan penerimaan pengamanan pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai di wilayah Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Riau menjalin sinergi.
Hal ini ditandai dengan menandatangani kesepakatan Satuan Tugas Bersama, pada 22 Mei 2015 lalu.
Satuan Tugas Bersama ini dibentuk oleh Kepala Kanwil Bea Cukai, Kepala Kanwil Pajak Riau sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BACA JUGA : Dapat Hadiah dari Jokowi, Qari Terbaik Dunia Ini Ingin Berangkatkan Orang Tua Berhaji
Ruang lingkup kerja sama antara Bea Cukai dan Pajak meliputi Joint Analysis yaitu melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dan menargetkan wajib pajak yang berisiko tinggi.
Melalui kegiatan joint analysis diharapkan bisa diperoleh data dan bukti lebih mendalam untuk penetapan tarif dan nilai pabean dimasukkan dalam komponen nilai pabean. Joint Collection yaitu melakukan akselerasi pembayaran tagihan/piutang, jika diperlukan dilakukan langkah pemblokiran akses kepabeanan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang telah inkracht.
BACA JUGA : Alhamdulilah, Semua Office Boy dan Satpam DPR Dapat Paket Sembako Idulfitri