Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Litbang Kemendagri Sosialisasi Pengukuran IPKD
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional Sumatera Sesi II secara virtual, Kamis (19/8).
Acara itu dihelat dalam rangka menyosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi pengukuran IPKD.
Selain itu, webinar dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah di provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola keuangan daerah lebih baik.
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Dia menambahkan kebijakan pengukuran IPKD juga dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah,” ujarnya ketika membuka acara tersebut.
Fatoni berharap agar amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.